Di Indonesia, kekerasan seksual telah dikenali dalam aturan hukum kita. Pasal 8 Undang-Undang No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menjelaskan kekerasan seksual sebagai pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap di dalam lingkup rumah tangga. Artinya, selama berada dalam satu rumah, entah suami-istri, orangtua-anak, majikan-pekerja rumah tangga dapat dijerat dengan aturan ini jika terjadi kekerasan seksual.
Tapi, ini belum cukup untuk menjawab rumitnya persoalan. Kekerasan seksual yang terjadi di luar ikatan perkawinan ataupun diluar lingkup rumah tangga masih jauh dari perlindungan hukum. Nyatanya, kekerasan seksual terdiri dari berbagai bentuk, mulai dari kontak fisik dan bukan kontak fisik (seperti ucapan atau gestur tubuh). Siapapun bisa menjadi pelaku, mulai dari orang tak dikenal, teman, pacar, atasan, pendidik, tenaga kesehatan, hingga tokoh berpengaruh. Dengan perkembangan teknologi internet yang pesat, kekerasan seksual pun berlangsung di media dalam jaringan (daring).
Lalu, bagaimana caranya agar kita bisa melindungi diri dan komunitas dari kekerasan seksual?
Masyarakat tidak lagi diam tak peduli, tapi turut berperan. Masyarakat semakin sadar akan bahaya kekerasan seksual. Tabumania bisa merasakan emosi yang muncul di ruang publik belakangan ini. Mulai dari protes terhadap eksekusi mati penyintas kekerasan seksual Tuti Tursilawati hingga seruan yang tak henti mengalir lewat #KitaAgni dan #SayaBersamaAgni. Emosi publik ini adalah energi kolektif. Ia adalah kekuatan masyarakat untuk terus bersuara demi mencegah dan menangani kekerasan seksual.
Di edisi kali ini, Qbukatabu ingin mengajak Tabumania untuk membahas upaya masyarakat dalam melakukan perlindungan dari kekerasan seksual. Baik yang terjadi di ruang publik, institusi pendidikan dan pekerjaan, bahkan persekusi hingga ke ruang privat (seperti kos-kosan), khususnya yang kerap dialami oleh perempuan dan transgender laki-laki. Edisi ini makin spesial lagi mengingat sepanjang November terdapat tiga momen yang bisa dirayakan bersama, yakni :
- Kampanye Internasional Satu Hari Satu Perjuangan (One Day One Struggle). Kampanye ini diluncurkan oleh sebuah jaringan bernama Koalisi untuk Hak-Hak Seksual dan Ketubuhan dalam Masyarakat Muslim (Coalition on Sexual and Bodily Rights in Moslem Societies). Dimulai sejak tahun 2008, kampanye ini dirayakan setiap 9 November (9/11) sebagai momen solidaritas serta penegasan terhadap hak asasi manusia dalam konteks masyarakat Muslim. 9/11 menjadi respon terhadap tragedi serangan 11/9 yang menghasilkan berbagai ketegangan, konflik, dipolitisasi dan dibajaknya Islam oleh kelompok intoleran dan ekstremis.
- Hari Internasional Mengenang Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Trangender sedunia (International Transgender Day of Remembrance – TDOR). Diperingati setiap tanggal 20 November, hari tersebut didedikasikan bagi para transgender di berbagai belahan dunia yang telah menjadi korban pembunuhan atas dasar ketakutan, kebencian, serta provokasi kebencian terhadap identitas gender.
- 16 HAKTP atau 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, adalah kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Gerakan ini dimulai sejak tahun 1991, digagas oleh Women’s Global Leadership Institutedan didukung oleh Center for Women’s Global Leadership.Di Indonesia, Komnas Perempuan merupakan institusi nasional yang menginisiasi kampanye ini. Kampanye berlangsung dari 25 November – 10 Desember. Tanggal 25 November bertepatan dengan Hari Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan Sedunia dan 10 Desember merupakan Hari Hak Asasi Manusia Internasional. Rentang waktu tersebut dipilih untuk menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Upaya-upaya yang dilakukan masyarakat untuk Lindungi Diri dari Kekerasan Seksual adalah pencapaian-pencapaian kecil dari perjuangan panjang. Perjuangan kolektif untuk hapuskan nilai-nilai hetero-patriarki yang sudah terinternalisasi pada diri dan berbagai sistem.
Mari
ingat
rawat
rayakan bersama!
0 comments on “Lindungi Diri dari Kekerasan Seksual”