Buka Perspektif

Marlina dan Dibalik Kekerasan Seksual Lainnya

Tabumania, sudah menonton film Marlina: Si Pembunuh dalam Empat Babak? Karya garapan Mouly Surya ini telah mendapat sejumlah atensi internasional, seperti Festival Film Internasional Cannes dan Toronto. Film yang berdurasi sembilan puluh menit ini menghentak publik Indonesia sampai dunia, karena sarat akan sejumlah pesan dalam tiap adegannya. Selain menyoal masalah kemiskinan dan ketidakadilan, terdapat satu problem kultural yang selalu menjadi momok menakutkan. Ya, ialah perkosaan.

Perkosaan menjadi masalah akut di masyarakat kita. Dari modus hingga penegakan hukum, ia sulit untuk mendapat pemecahan. Merujuk film Marlina, stigma bahwa perempuan selalu merasa menjadi korban dan pemerkosaan dilakukan atas dasar suka sama suka menghambat para korban dalam merebut keadilan mereka.

Namun, lebih beragam dari itu, tahukah Tabumania bahwa tindak pemerkosaan hanya satu dari sekian banyak bentuk kekerasan seksual?

Baru-baru ini, telah dilakukan sebuah kampanye kreatif dalam melawan kekerasan seksual, yakni kegiatan lari bersama yang berjudul FightBack Run #GerakBersama #AgainstSexualViolence pada 26 November 2017 di Jakarta. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menggalang dukungan masyarakat luas demi mendesak pemerintah mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Data yang dirilis oleh Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan Terhadap Perempuan melalui Catatan Tahunan, mengungkap bahwa sedikitnya 35 perempuan mengalami kekerasan seksual setiap hari. Artinya, setiap 3 jam, terdapat 2 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual.

Dari lima belas bentuk kekerasan seksual yang diidentifikasi Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, ada sembilan bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam RUU tersebut. Hal ini terjadi karena tidak semua bentuk kekerasan seksual harus ditangani secara hukum lewat kriminalisasi.

Kekerasan seksual yang berupa praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan maupun aturan diskriminatif dengan alasan moralitas maupun agama yang mengontrol secara seksual direspon dengan cara merubah pola pikir. Proses ini ditempuh lewat pendidikan dan peningkatan kesadaran tentang kesetaraan dan keadilan gender, termasuk merubah praktik dan budaya yang masih meneguhkan hirarki gender.

Kata kunci yang perlu Tabumania ketahui bahwa sebuah tindakan merupakan kekerasan seksual adalah: kontrol terhadap tubuh dan seksualitas, dilakukan secara paksa lewat kekerasan maupun ancaman kekerasan, serta bertujuan untuk merendahkan martabat kemanusiaan seseorang. Lebih lanjut lagi, di setiap bentuk kekerasan seksual, adaelemen-elemen pokok yang membedakan satu bentuk dengan yang lainnya, yang tercantum dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Mari simak ya:

  1. Pelecehan seksual: dapat berupa tindakan fisik (seperti sentuhan, usapan, colekan, pelukan, dsb) maupun non-fisik (siulan, kedipan mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukkan materi pornografi, dsb) yang menyasar pada bagian tubuh atau seksualitas seseorang.
  2. Eksploitasi seksual: dapat berupa kekerasan, ancaman kekerasan, tipu daya, penyalahgunaan kepercayaan untuk memanfaatkan tubuh dan seksualitas seseorang, agar seseorang melakukan hubungan seksual dengannya atau orang lain, demi keuntungan diri sendiri atau orang lain.
  3. Pemaksaan kontrasepsi: dapat berupa tindakan mengatur, menghentikan, merusak organ, fungsi, sistem reproduksi biologis orang lain atau mengakibatkan seseorang kehilangan kontrol terhadap organ, fungsi, sistem reproduksinya.
  4. Pemaksaan aborsi: dapat berupa perbuatan memaksa untuk menghentikan kehamilan, tipu daya atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan yang sesungguhnya.
  5. Perkosaan: tindakan pemaksaan hubungan seksual, dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau tipu daya atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan yang sesungguhnya. Hubungan seksual ini tak terbatas pada penetrasi penis ke vagina, tapi juga menggunakan benda atau bagian tubuh lainnya.
  6. Pemaksaan perkawinan: dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau tipu daya, bujuk rayu atau tekanan psikis lainnya; dan berakibat pada tidak ada persetujuan yang sesungguhnya dari diri seseorang untuk melakukan perkawinan tersebut. Pemaksaan perkawinan ini juga termasuk perkawinan anak.
  7. Pemaksaan pelacuran: dilakukan dengan cara kekerasan, ancaman kekerasan, tipu daya, penyalahgunaan kepercayaan; demi keuntungan diri sendiri dan/atau orang lain.
  8. Perbudakan seksual: terdiri dari satu atau lebih tindakan kekerasan seksual berupa eksploitasi seksual, pemaksaan aborsi, pemaksaan perkawinan dan/atau pemaksaan pelacuran; dilakukan dengan cara membatasi ruang gerak atau mencabut kebebasan seseorang; dengan tujuan untuk melayani kebutuhan seksual diri sendiri atau orang lain dalam jangka waktu tertentu.
  9. Penyiksaan seksual: terdiri dari satu atau lebih tindakan kekerasan seksual; dilakukan dengan sengaja; dengan tujuan memperoleh keterangan atau pengakuan dari saksi dan/atau korban, memaksa untuk tak memberikan keterangan atau pengakuan dari saksi dan/atau korban, menghakimi atau menghukum perbuatan yang diduga telah untuk mempermalukan atau merendahkan martabat; termasuk tujuan lain yang didasarkan pada diskriminasi.

Tak hanya dari pihak luar, yakni orang yang tak dikenal, pelaku kekerasan seksual juga bisa merupakan orang-orang terdekat kita, seperti keluarga, sahabat, pasangan. Mayoritas kasus pemaksaan perkawinan berasal dari anggota keluarga. Contoh kasus lain seperti pelepasan kondom tanpa diketahui pasangan juga bagian dari bentuk kekerasan seksual sebab dilakukan tanpa persetujuan kedua belah pihak dan rentan pada pemaksaan kehamilan.Lebih lanjut, penyiksaan seksual secara khusus menyoroti bagaimana aparat penegak hukum melakukan proses investigasi terhadap sebuah kasus.

Jika kita urai akar penyebab kekerasan seksual, setidaknya ada tiga faktor yang membuat persoalan ini semakin “melembaga”. Pertama, masih kuatnya pemahaman patriarki dan heteronormatif yang mensubordinasi. Tindakan kekerasan seksual didasarkan karena individu, khususnya perempuan, transgender dan identitas non-biner lain dianggap sebagai manusia lemah, kelas dua, termarjinalkan, bahkan patut untuk mendapatkan perlakuan kekerasan tersebut.

Kedua, pemahaman patriarki dan heteronormatif ini menghasilkan relasi kuasa di mana ada pihak yang superior (menguasai) dan inferior (dikuasai). Pihak superior membutuhkan pihak inferior untuk tetap meneguhkan kekuasaan yang saat ini dimilikinya dengan cara perilaku-perilaku yang mendiskriminasi pihak inferior. Karena relasi tersebut sifatnya timpang, maka kekerasan seksual sangat rentan terjadi.

Ketiga, abainya negara dan pihak pemangku kepentingan dalam penegakan hukum terhadap kekerasan seksual, termasuk norma hukum hanya memaknainya sebagai persetubuhan di mana tindakan tersebut hanya melanggar rasa susila masyarakat, bukan sebagai kejahatan. Ini yang membuat kasus kekerasan seksual menjadi pola berulang sehingga cara penyelesaian yang ditempuh lewat cara kekeluargaan atau dialog, bahkan berujung pada dinikahkannya korban dengan pelaku demi menjaga nama baik keluarga atau masyarakat.

Pengetahuan adalah kekuatan, maka mengenali apa itu kekerasan seksual dan bagaimana ia bisa terjadi menjadi sangat penting karena ia akan membawa pada kesadaran tentang tubuh dan seksualitas diri kita. Setidaknya itu yang ditunjukkan Marlina.

Saat salah satu dari tujuh pemerkosanya mengatakan bahwa ia adalah perempuan yang paling berbahagia malam itu karena ia beruntung telah mendapat bonus tujuh laki-laki, ia bangkit melawan. Dengan tenang, ia menyusun rencana dan ketika kekerasan seksual terjadi padanya, ia membela diri untuk mempertahankan integritas dirinya; sebagai perempuan, sebagai manusia. Tak sampai di situ, Marlina tak membiarkan perkosaan yang menimpanya menjadi persoalan pribadi, tapi melaporkannya pada aparat kepolisian. Karena perkosaan, dan kekerasan seksual lainnya, adalah tanggungjawab negara.

Marlina, seorang perempuan Sumba penyintas perkosaan sudah bersuara. Bagaimana denganmu, Tabumania?

(Fini Rubianti menyenangi studi Gender dan HAM, ia tengah berpikir bagaimana cara melestarikan lenong perempuan untuk identitas betawi pinggiran sepertinya. Pegiat diskusi emperan dan penyuka film horor. Merasa beruntung (lebih tepatnya narsis) diberi nama Fini, karena pada kata (F)em(ini)sme terkandung namanya. Bisa dikontak di finirubianti@gmail.com) 

3 comments on “Marlina dan Dibalik Kekerasan Seksual Lainnya

  1. creamtitangel69

    ada cuplikan videonya / full video kalau ada kasih link justnya

    Like

    • Halo, terima kasih atas komentarnya. Ini ada link trailer di YouTube.

      Film nya sendiri sudah tayang di bioskop Indonesia tahun 2017 lalu. Silahkan dicari DVD/Blue Ray untuk film ini, atau bisa datang ke beberapa film festival yang menayangkan film ini.

      Like

  2. Pingback: Lindungi Diri dari Kekerasan Seksual – qbukatabu.org

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: