Buka Layar

Mau Dibawa Kemana Otonomi Khusus Papua?

Kebijakan dan implementasi otonomi khusus Papua periode 2001-2021 kemudian berlanjut pada otonomi khusus Papua jilid 2 melalui Undang-Undang RI no 2 tahun 2021 tentang Perubahan kedua atas UU No 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus Provinsi Papua. Pada pelaksanaan otonomi jilid kedua ini pun masih banyak pro dan kontra, masih banyak yang belum diperbarui.

Hal ini disampaikan Fara Olivia dari Sa Perempuan Papua. Sa Perempuan Papua adalah platform online dan layanan yang memberikan akses ruang aman maupun pendampingan psikologi dan pendampingan kapasitas perempuan Papua. Berawal dari sosial media untuk ruang curhat receh pada 2016 kemudian menjadi sebuah organisasi pada 2019 sampai sekarang.

Menurut Fara pelaksanaan otsus Papua masih banyak catatan yang harus diperhatikan, salah satunya yaitu masih kurangnya evaluasi dan monitoring. “Memang adanya otonomi khusus membuka pintu bagi orang Papua asli misalnya untuk memperoleh beasiswa tidak hanya di dalam negeri bahkan beasiswa ke luar negeri. Selain itu juga memperoleh akses-akses pada level nasional,” jelasnya. Kemudian pada pelaksanaan otonomi khusus terdapat budget pendidikan dan kesehatan. Sayangnya pada pelaksanaannya meskipun ada yang memperoleh beasiswa pendidikan, tetap saja secara luas kualitas pendidikan di Papua masih tertinggal. Begitu pula pada bidang kesehatan juga tidak jauh beda. “Masih banyak masalah malnutrisi atau gizi buruk di Papua,” tambahnya. Itulah sebabnya banyak catatan pada implementasi otonomi khusus di Papua. Sehingga perlu adanya monitoring dan evaluasi untuk bisa mengukur pelaksanaan otonomi khusus selama 20 tahun.

Pada kesempatan itu, Fara juga menyinggung mengenai peran Majelis Rakyat Papua (MRP). Berdasarkan UU Otonomi khusus yaitu Undang-Undang RI No 2 tahun 2021 menyebutkan bahwa MRP merupakan representasi kultural orang asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak asli orang Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kehidupan beragama. Nah, dalam penuturan Fara, peran MRP masih belum maksimal. MRP belum bisa mengakomodasi aspirasi dan hak-hak orang asli Papua. “Misalnya masyarakat asli Papua masih banyak yang termarjinalkan. Mereka hidup terpinggirkan, tidak menguasai secara politik. Seharusnya dengan adanya otonomi khusus, MRP bisa mengeluarkan kebijakan yang bisa melindungi orang Papua. Setidaknya MRP bisa mendorong kebijakan yang bisa memaksimalkan potensi orang Papua. Ini bukannya mendiskriminasi orang selain orang Papua ya, karena secara mindset/perkembangan pola bertahan masyarakat Papua berbeda dengan masyarakat non Papua,” tegas Fara.

Fara juga menyinggung adanya pemekaran di otonomi khusus terbaru ini yaitu adanya tiga provinsi baru diantaranya Papua Tengah, Pegunungan Tengah, dan Papua Selatan. ”Dalam proses pemekaran ini, pemerintah pusat memiliki andil besar. Namun, tidak semua orang pro pemekaran, ada pula yang kontra dengan pemekaran. Hal ini bisa dilihat banyaknya terjadi demonstrasi di dalam maupun luar Papua. Inilah mengapa saya katakan sebelumnya, bahwa hal ini seharusnya bisa diakomodir oleh MRP. MRP bisa membantu sebagai kepanjangan tangan masyarakat Papua. Bisa menyampaikan aspirasi masyarakat Papua,” katanya.

Menurut Fara, pemekaran berarti ada pemerintahan baru, ada kekuasaan baru termasuk adanya ladang bisnis baru. “Sebenarnya saya tidak dalam posisi yang tepat untuk menyampaikan karena saya tidak berada di wilayah pemekaran tersebut. Mungkin teman-teman yang berada di dalam wilayah pemekaranlah yang paling tepat menyampaikan pendapatnya. Namun menurut saya, salah satu sisi positif adanya pemekaran adalah berhubungan dengan pembangunan. Adanya pemekaran bisa mempercepat proses pembangunan. Meskipun demikian, perlu digali lebih jauh perlu tidaknya atau efektif tidaknya pemekaran tersebut. Atau justru dapat membuat semakin banyak masyarakat Papua yang termarjinalkan,” urainya. Ia juga mengingatkan jangan sampai otonomi khusus yang sebelumnya dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua justru hanya dinikmati elit-elit tertentu, bahkan elit Papua. “Bisa dikatakan otonomi khusus itu bagai pisau bermata dua, ada cerita baik dan ada cerita buruk,” katanya.

Pada kesempatan tersebut Fara juga menyesalkan tentang minimnya partisipasi anak muda dan perempuan Papua dalam pengambilan kebijakan di otonomi khusus Papua. “Memang ada mama-mama Papua yang cukup terpandang berada dalam penentuan kebijakan otonomi khusus Papua. Namun, mereka hanya berada di belakang layar. Kurang muncul, tidak kelihatan. Mereka hanya sebatas diundang saja untuk berbagi pandangan terhadap otonomi khusus. Pada pelaksanaan otonomi khusus tersebut justru tidak mendorong perempuan untuk berpartisipasi,” urai Fara.

Fara berharap pada implementasi otonomi khusus Papua kali ini terdapat transparansi. ”Ada baiknya dibentuk lembaga khusus untuk monitoring dan evaluasi. Selain itu saya juga berharap semua orang bisa mengaksesnya sehingga pelaksanaan otonomi khusus benar-benar bisa dipertanggungjawabkan kepada publik. Tidak hanya sebatas sebagai putusan atau ketetapan saja. Dan saya juga berharap peran MRP ditingkatkan. Saat ini peran MRP tidak sekuat itu untuk mempengaruhi terhadap putusan berkaitan dengan otonomi khusus Papua,” tegasnya.

Jadi, bagaimana menurut Tabumania? Kita perlu selalu kritis terhadap setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Setiap kebijakan memberikan dampak bagi kelangsungan hidup ke depan. Jadi jangan hanya acuh saja yaa.

0 comments on “Mau Dibawa Kemana Otonomi Khusus Papua?

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: