Buka Perspektif

Bagaimana Rancangan RUU PKS Dapat Merangkul Korban Tanpa Diremehkan?

Dalam banyak kasus yang kita jumpai, perempuan serta anak-anak adalah yang sangat rentan mengalami segala tindak pelecehan. Tanpa bermaksud menghakimi gender lain, kerentanan tersebut karena sistem patriarki masih tertata rapi di negeri kita sehingga perempuan dianggap lemah turut menerima stigma bahwa mereka harus menurut pada tindakan laki-laki. Ambil saja contoh ketika perempuan mendapatkan cat calling dari lawan jenisnya, perbuatan ini sudah termasuk tindakan kekerasan seksual secara verbal karena fenomena cat calling tersebut banyak perempuan merasa gelisah dan tidak aman ketika hendak melewati sekumpulan laki-laki. Karena suburnya patriarki, sebenarnya cat calling secara tidak sadar sudah menjadi legal di masyarakat kita yang menyembunyikan fakta pelecehan telah terjadi dibalik kata “candaan”. Perempuan yang adalah korban ketika mencoba melawan justru dianggap terlalu sensitif, kuper, dan tidak bisa diajak bercanda. Candaan yang menjadikan perempuan sebagai objek dan membuat korban manapun merasa tidak nyaman adalah tidak lucu sama sekali. Bukannya candaan seperti ini sifatnya adalah paksaan? Terdapat argumen yang cukup menyedihkan yaitu perempuan sudah sepantasnya diperlakukan seperti itu karena mereka adalah mahkluk yang suka digoda dan menggoda. Entah dari mana argumen tersebut bermula, yang jelas sangat tidak berdasar dan cenderung menyudutkan. 

RUU PKS berbeda dengan KUHP yang mengatur masalah pelecehan seksual lainnya, Undang-Undang ini memberikan definisi kekerasan seksual secara lebih spesifik yang tidak disebutkan pada KUHP sebelumnya termasuk sejenis cat calling. RUU PKS juga menguraikan 9 tindakan pidana kekerasan seksual, maka masyarakat dapat lebih dimudahkan dalam melihat perbedaan-perbedaannya dan mengenalinya. Rancangan RUU PKS juga mengatur dengan lebih kompleks bentuk perlindungan yang sesuai terhadap korban dimana korban berhak menerima hak penanganan, hak pemulihan, dan hak atas perlindungan. Bentuk-bentuk perlindungan ini menjadi alasan rancangan undang-undang ini memang layak agar segera disahkan adalah karena rancangan perlindungannya yang tidak meremehkan segala bentuk kekerasan seksual dibandingkan dengan hanya membicarakan konteks kekerasan seksual dalam bentuk sentuhan fisik.

Kekerasan seksual di Indonesia sudah begitu darurat. Tahun 2020 Komnas Perempuan mengeluarkan data bahwa antara tahun 2017, 2018 dan 2019 terdapat peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan secara berturut-turut. Tahun 2017 tercatat 384.446 kasus, tahun 2018 terjadi peningkatan yang begitu signifikan tercatat ada 406.178 kasus, serta pada tahun 2019 bertambah menjadi 431.471 kasus. Data ini hanya menyebutkan kekerasan seksual pada perempuan yang telah melaporkan kasusnya, jadi kemungkinan masih banyak perempuan diluar sana yang mengalami tindak kekerasan seksual namun tidak berani untuk melapor. Data ini juga belum menyertakan kekerasan terhadap anak-anak dan laki-laki sehingga dapat dikatakan bahwa kekerasan seksual sebenarnya sudah marak terjadi di masyarakat namun separuhnya belum muncul kepermukaan. Melihat angka-angka yang sebenarnya belum menghadirkan fakta secara keseluruhan ini, membuktikan bahwa RUU PKS penting untuk segera diberlakukan dan masyarakat tidak seharusnya menolak. 

Alasan tertentu mengapa banyak korban yang tidak berani untuk melapor ialah karena mereka merasa takut dan malu jika mendapat stigma buruk di lingkungannya. Kita hidup dimana budaya mengucilkan dan menjauhi korban kekerasan seksual adalah hal yang wajar dibandingkan melindungi korban. Hal-hal demikian jugalah yang kemudian meningkatkan tingkat aborsi illegal di Indonesia, bagi kebanyakan masyarakat lebih baik menggugurkan kandungan dari pada mengandung anak yang nantinya akan dilabeli haram. Kalaupun aborsi illegal kemudian terkuak oleh penindak hukum, pada akhirnya semua kesalahan akan dilimpahkan kepada korban. Tidak banyak yang menyalahkan pihak yang melakukan pelecehan tersebut atau pihak yang memaksa korban melakukan aborsi. Korban bukan saja sakit secara fisik, namun dampaknya akan mengakar pada kesehatan psikis dan keadaan sosial, ekonomi, serta terancamnya masa depan mereka. Disinilah peran perlindungan terhadap korban yang dimaksud dalam rancangan RUU PKS yang banyak disalah artikan telah menyetujui pelegalan aborsi.

Alasan lainnya mengapa korban tidak berani melaporkan adalah karena kekerasan seksual yang mereka alami dimana pelakunya sendiri tidak lain adalah pihak terdekat mereka atau pihak yang punya kekuasaan lebih dibanding mereka. Kasus ini menjadi masalah yang perlu diperhatikan, karena memunculkan dilema besar bagi korban, di satu sisi mereka ingin bebas dari kekerasan tersebut, di sisi yang lain mereka juga takut menanggung malu. Sedangkan pada relasi kekuasaan biasanya ada ancaman dari pelaku, misalnya dosen terhadap mahasiswa menggunakan ancaman yang berhubungan dengan penurunan nilai atau bahkan tidak diluluskan. Atau seorang atasan yang menggunakan kewenangannya untuk memberi ancaman berupa pemecatan, serta masih banyak pelaku yang memanfaatkan kekuasaannya untuk melegalkan aksi mereka. Pada beberapa kasus, tidak sedikit juga korban yang justru dipidanakan. RUU PKS hadir untuk mendorong korban agar berani bersuara karena terdapat jaminan perlindungan serta kejelasan pidana terhadap pelaku.

Meskipun RUU PKS terlahir oleh keresahan Komnas Perempuan, namun bukan berarti bahwa Undang-Undang ini hanya akan membicarakan perempuan sebagai subjek utama. Bukan berarti laki-laki tidak bisa menjadi korban dan perempuan tidak bisa menjadi pelaku. Disinilah letak kesalahan beberapa orang yang menganggap bahwa RUU PKS hanya mementingkan perempuan saja, padahal jelas bahwa undang-undang ini menganut asas non-diskiriminasi yang berarti dapat memayungi segala korban yang mengalami tindak kekerasan seksual terlepas dari apakah mereka perempuan, laki-laki, anak-anak, LGBT, feminin, maskulin, serta lainnya. Jika seseorang melakukan hal pada area tubuh tubuh orang lain yang sensitif, baik secara fisik maupun verbal dan orang tersebut merasa tidak nyaman karenanya, apalagi tanpa persetujuan, maka dia berhak melapor sebagai korban pelecehan seksual terlepas dari gender dan jenis kelamin. Jadi, laki-laki pun punya hak untuk melapor. Undang-Undang ini juga memberi perlindungan yang sama terhadap semua korban, tidak ada alasan karena mereka adalah laki-laki, maka tidak dapat menerima perlindungan hanya pelakunya adalah perempuan. Stigma tersebut harus dihilangkan.

Sebagai negara yang berpatokan pada Pancasila dengan sila keduanya yang berbunyi: Kemanusiaan yang adil dan beradab, bukannya tidak berlebihan jika Undang-Undang seharusnya menekankan aspek keadilan dan memberi peradaban yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Indonesia secara merata sebagai manusia. RUU PKS salah satu yang memperjuangkan hak korban sebagai manusia tersebut. Hak-hak diantaranya adalah memberikan korban kesempatan kembali untuk menata kehidupan mereka dengan membuka akses-akses yang mungkin sudah sulit dijangkau karena stigma mereka terlanjur buruk sebagai korban pelecehan seksual. Hak demikian berupa hak untuk melanjutkan pendidikan, hak untuk berpolitik, hak untuk mendapatkan pekerjaan, serta hak untuk kembali berpartisipasi pada berbagai kegiatan masyarakat tanpa adanya diskriminasi dan penghakiman dari lingkungannya. Maka dengan itu, akan tercipta lingkungan yang aman untuk semua orang.

Artikel ini ditulis oleh Yona Vin ZiolinaIa adalah Juara Favorit 2 Lomba Nulis dengan tema “Kenapa Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual Harus di Sahkan?” yang diadakan oleh Qbukatabu.

Portal pengetahuan dan layanan tentang seksualitas berbasis queer dan feminisme. Qbukatabu diinisiasi oleh 3 queer di Indonesia di bulan Maret 2017. Harapannya, Qbukatabu bisa menjadi sumber rujukan pengetahuan praktis dan layanan konseling yang ramah berbasis queer dan feminisme; dan dinikmati semua orang dan secara khusus perempuan, transgender, interseks, dan identitas non-biner lainnya.

0 comments on “Bagaimana Rancangan RUU PKS Dapat Merangkul Korban Tanpa Diremehkan?

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: