Peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia terus bertambah dan infrastruktur kesehatan terus melemah. Tanggal 14 September 2020, berdasarkan Worldometers, Indonesia menempati peringkat 23 jumlah kasus Covid-19 terbanyak di dunia serta peringkat 2 terbanyak di Asia Tenggara. Di pukul 12.00, jumlah kasus Covid-19 mencapai 218,382 orang dengan 8.723 total kematian serta 155,010 yang sembuh. Kenaikan jumlah kasus Covid-19 ini naik sekitar 11.179 dari yang tercatat tiga hari sebelumnya. Di tanggal yang sama, DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan selama dua minggu, yakni dari 14 hingga 28 September 2020 karena di 12 hari terakhir bulan September, 25% kasus positif Covid-19 berasal dari DKI Jakarta (Kompas.com). Tak hanya itu, hingga 12 September 2020, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mencatat sekitar 51% dari114 dokter meninggal dunia karena Covid-19 dengan tiga wilayah kematian tertinggi, yakni di Jawa Timur, Medan dan DKI Jakarta. Kondisi ini tentunya akan berdampak pada masyarakat miskin dan paling rentan karena akses kesehatan, bantuan sosial maupun pekerjaan semakin sulit. Akses ini menjadi lebih sulit bagi masyarakat yang sejak awal mengalami stigma dan diskriminasi karena identitasnya, seperti perempuan (termasuk Lesbian Biseksual Queer), transgender, perempuan dan transgender kepala keluarga, para penyintas kekerasan rumah tangga yang harus tetap di rumah selama pandemi, maupun para pekerja yang harus terus bekerja diluar rumah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Sambil terus berjuang memenuhi kebutuhan hidup dengan tetap menjaga protokol kesehatan selama pandemi ini, masyarakat juga menghadapi kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Bawaslu menyoroti tantangan politisasi suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) serta ujaran kebencian selama pelaksanaan Pilkada. Lebih lanjut, Indonesian Corruption Watch (ICW) juga memperingatkan tentang politisasi terhadap bantuan dana sosial Covid-19 yang dilakukan oleh petahana dalam berkampanye karena realisasi belanja daerah baru sekitar 48%. Belum lagi kampanye berkaitan erat dengan politik ijon antara calon kepala daerah serta pebisnis serta ujaran kebencian yang kerap diarahkan pada individu dan kelompok LGBTIQ.
Perjuangan masyarakat pun juga terus berlanjut untuk mengawal dua RUU yang akan berproses di Oktober. Setelah bulan Juli RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 karena pembahasan yang sulit, wakil rakyat berjanji memasukkan RUU PKS didaftarkan kembali sebagai Prolegnas Prioritas 2021 di bulan Oktober. Masyarakat sipil terus mengawal ini, salah satunya lewat #AksiSelasaan di depan Gedung DPR, untuk mendesak pembahasan RUU PKS dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Sementara dua RUU ini terus ditunda-tunda pembahasannya, DPR malah sangat aktif mengejar RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) agar bisa diselesaikan awal Oktober 2020. Padahal, RUU Cilaka ini bukan memberikan jaminan kesejahteraan rakyat dan pelestarian lingkungan, namun mengukuhkan oligarki kekuasaan yang sangat kental dengan kepentingan elit serta pebisnis.
Oleh karena itu, Qbukatabu mengajak Tabumania untuk terus berjaga dengan memberikan kesadaran publik serta berkampanye dengan memilih salah satu dari tiga tema berikut:
- Situasi dan Perjuangan Masyarakat ditengah Covid-19
- Masyarakat Kawal Pilkada 2020 dari Politisasi SARA, Ujaran Kebencian dan Politik Ijon
- Masyarakat Tolak UU Cilaka, Dorong RUU PKS dan RUU PPRT
Tabumania bisa mengirimkan tulisan dan gambar ke tim Qbukatabu, yakni:
- Artikel, dalam bentuk opini pribadi atau hasil reportase/wawancara dengan komunitas setempat. Panjang artikel 750-1500 kata, ditulis dengan bahasa populer, belum dipublikasi sebelumnya, dan tentunya tulisan adalah milik Tabumania sendiri alias bukan plagiasi!
- Gambar, dalam bentuk poster atau komik strip. Ukuran gambar adalah persegi 1080 x 1080 megapixel, dengan resolusi 300 dpi. Belum pernah dipublikasikan sebelumnya dan gambar adalah bikinan sendiri. Sertakan juga deskripsi gambarnya ya.
Pengiriman karya:
- Semua orang dari beragam identitas boleh mengirimkan tulisan dan gambar. Pastikan juga Tabumania berusia minimal 18 tahun saat mengirimkannya dengan mencantumkan keterangan nama pembuat konten, tanggal, bulan dan tahun kelahiran yaa!
- Sertakan nomor WhatsApp/SMS yang aktif serta alamat pos.
- Cantumkan juga akun sosial media tabumania (IG, FB, Twitter)
- Gunakan subjek “Tulisan dari Tabumania” untuk tulisan, “Gambar dari Tabumania” untuk kiriman gambar.
- Kirimkan lewat email ke alamat qbukatabu@gmail.com
Artikel dan gambar terplih akan dimuat di website dan media sosial Qbukatabu sepanjang Oktober – Desember 2020 dan mendapat apresiasi dari Qbukatabu. Jadi, artikel dan gambar paling lambat dikirimkan tanggal 7 Oktober 2020.
0 comments on “Ajakan Nulis dan Ngegambar ‘tuk Tabumania”