Buka Perspektif

Telisik Kebijakan Diskriminatif, Yuk!

Kebijakan selayaknya memberikan perlindungan pada masyarakat, bukan membuat masyarakat kehilangan haknya untuk menikmati kehidupan. Namun, ternyata Negara yang seharusnya memastikan perlindungan tersebut, bisa menjadi pihak yang paling awal menghilangkan hak tersebut.

Dari 421 kebijakan diskriminatif yang ditemukan Komnas Perempuan sejak 2009, hanya ada satu peraturan daerah yang dibatalkan melalui Peraturan Gurbernur. Selebihnya, sebanyak 3,143 kebijakan yang telah dibatalkan Pemerintah pusat pada 2016, hanya berfokus pada peraturan yang menghambat investasi. Tidak ada satu pun kebijakan diskriminatif yang meneguhkan nilai intoleransi dan diskriminasi terhadap perempuan dan transgender yang dibatalkan.

Kebijakan diskriminatif yang berhasil dibatalkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat pada Desember 2015 adalah Peraturan Bupati (Perbup) Purwakarta Nomor 70.A Tahun 2015 tentang Desa Berbudaya. Pasal 6i Perbup tersebut menyatakan: “anak yang sekolah atau dibawah umur tidak boleh berada di luar rumah lebih dari pukul 21.00 WIB, barang siapa yang berkunjung hingga larut pukul 21.00 WIB akan diberi peringatan sampai 3 kali, jika tetap melanggar akan dikawinkan secara paksa.”

Pasal tersebut dibuat dalam rangka melindungi moral para remaja dibawah 17 tahun yang berpacaran diatas jam 9 malam agar terhindar dari perilaku asusila. Namun, situasi ini justru mendorong terjadinya nikah paksa terhadap anak. Pemaksaan perkawinan terhadap anak untuk mendisiplinkan para remaja agar tidak pacaran di usia dini semakin membuat situasi remaja semakin sulit. Remaja tersebut sama sekali tidak mendapatkan pendidikan tentang bagaimana mengenal diri dan ketertarikannya terhadap orang lain. Lalu, ia dihukum melalui perkawinan yang belum tentu ia bayangkan sebelumnya dengan berbagai tuntutan sosial yang harus diembannya dalam relasi perkawinan yang tidak dia inginkan dan tidak siap menjalaninya.

Dari 421 kebijakan diskriminatif terdiri dari peraturan daerah, surat edaran, serta keputusan kepala daerah dari tingkat kelurahan sampai desa, dengan 333 dari 421 kebijakan tersebut menyasar perempuan, transgender, termasuk juga orientasi seksual yang non-heteroseksual.

Apa yang dimaksud dengan peraturan diskriminatif ini? Bagaimana mengetahui bahwa peraturan tersebut diskriminatif atau tidak? Apakah peraturan ini sudah digunakan untuk menjerat perempuan, transgender maupun orang-orang lesbian dan gay? Apa yang penting dilakukan jika Tabumania ataupun orang-orang disekitarmu terjerat peraturan tersebut? Bagaimana menyikapi peraturan diskriminatif ini?

Di bulan April ini, Qbukatabu ingin mengajak Tabumania untuk memahami tentang kebijakan diskriminatif agar kita dapat membekali diri dan lingkungan sekitar untuk tidak tergesa-gesa dalam bersikap dan mengambil keputusan, terutama yang berhubungan dengan seksualitas. Meskipun ia tertuang dalam peraturan, bukan berarti peraturan tersebut dapat menjawab akar persoalan. Bahkan, ia bisa membuat masyarakat semakin gagap, gugup, bahkan menghilangkan hak seseorang untuk membangun kehidupan yang baik.


Yulia Dwi Andriyanti, biasa dipanggil Edith. Salah satu penggagas Qbukatabu dan berperan sebagai Editor in Chief. Memiliki minat yang besar di topik feminisme, queer, gerakan sosial, keimanan, memori dan emosi kolektif, sosiologi, filsafat dan hak asasi manusia. Pecinta serial Fruitbasket, Little Prince, suka menyanyi, nonton film dan pertunjukan, bisa sedikit main gitar dan ukulele. Ingin terus menulis, termasuk di blog sendiri: queerinlife.blogspot.com

0 comments on “Telisik Kebijakan Diskriminatif, Yuk!

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: