Buka Ruang

Salah Satu Persoalan Perkawinan di Indonesia

UU No. 1/1974 tentang Perkawinan masih mengesahkan perkawinan di usia anak meskipun persoalan ini telah muncul pada masa Kartini di abad 18. Ia dipingit sejak usia 12 tahun hingga seseorang mengawininya. Surat Kartini kepada Nona E.H Zeehandelaar pada 23 Agustus 1990 : “Selama ini hanya ada satu jalan terbuka bagi Gadis Bumiputera untuk menempuh hidup, yaitu kawin.”

UU No.1/1974 menjelaskan bahwa perkawinan dibawah usia 21 tahun harus seizin dari orangtua (Pasal 6) dan batas usia minimal perkawinan adalah di usia 16 tahun bagi perempuan sementara 19 tahun bagi laki-laki (Pasal 7). Bahkan, orang tua dapat menikahkan anak perempuannya dibawah usia 16 tahun dengan mengajukan dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat yang berwenang. Dengan demikian, sangat ironis bahwa pada 1970an, pemerintah Orde Baru secara masif menegaskan pentingnya keluarga kecil yang bahagia melalui gerakan KB dalam rangka memperkuat stabilitas nasional dan pada saat bersamaan melanggengkan budaya perkawinan anak di Indonesia.

KORELASI antara PERBEDAAN USIA MINIMUM PERKAWINAN dengan DISKRIMIMASI KEKERASAN BERBASIS GENDER

Pengaturan usia minimum perkawinan yang berbeda antara perempuan dan laki-laki menunjukkan bahwa pandangan diskriminatif masih berlaku di masyarakat Indonesia. Dengan menetapkan batas minimum usia perkawinan bagi anak perempuan yakni 16 tahun, akan mengurangi atau bahkan membuat dia tidak dapat mengembangkan dirinya, termasuk untuk menempuh pendidikan hingga tuntas. Hal ini ditunjukkan dengan fakta bahwa hanya ada 6,1% anak perempuan usia 15-19 tahun yang sudah menikah dan masih bersekolah dibandingkan dengan 68,5% anak perempuan di usia yang sama yang masih sekolah dan belum menikah (UNICEF, 2014). Ditambah lagi, kebanyakan dari mereka hanya menyelesaikan pendidikan hingga Sekolah Dasar.

Minimnya atau terputusnya akses pendidikan pada anak perempuan sangat berkaitan dengan pemahaman masyarakat yang masih melihat peran perempuan terbatas di ranah domestik. Istilah dapur, sumur, kasur, macak, masak, manak (berdandan, memasak dan melahirkan), atau perempuan sebagai konco wingking (teman di belakang) membuat perempuan kehilangan hak tersebut. Perempuan dikondisikan untuk terus bergantung pada laki-laki, yang akan bekerja dan memberikan nafkah untuknya, sehingga ia semakin dijauhkan dari keterlibatan aktif di ranah publik. Situasi ini semakin dipersulit jika anak perempuan tersebut berasal dari keluarga miskin. Diperkuat dengan pemahaman domestifikasi perempuan, maka perkawinan menjadi jalan untuk membebaskan beban ekonomi keluarga.

UPAYA yang DILAKUKAN untuk MENGHENTIKAN PERKAWINAN ANAK

UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang mendefinisikan anak sebagai setiap orang dibawah usia 18 tahun (Pasal 1 ayat 1) dan mengharuskan orangtua untuk mencegah perkawinan usia anak (Pasal 26c, 1c). Namun, lagi-lagi Indonesia abai. Pada 2 Juli 2015, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materil terhadap Pasal 7 UU No.1/1974 dengan satu perbedaan pendapat dari Hakim Maria Farida. Dengan demikian, usia minimum perkawinan perempuan tetap pada usia 16 tahun.

Salah satu alasan yang dikemukakan karena beberapa agama yang berlaku di Indonesia maupun dari berbagai latar belakang budaya yang ada mempunyai pengaturan yang berbeda terkait usia perkawinan. Salah satunya, dalam agama Islam tidak memilki batasan usia minimum dalam perkawinan, tetapi yang lazim dikenal adalah aqil baliqh, berakal sehat, mampu membedakan yang baik dan buruk, sehingga dapat memberikan persetujuannya untuk menikah (Pasal 16 dalam Kompilasi Hukum Islam). MK juga menyampaikan bahwa penetapan batasan usia minimal untuk menikah merupakan kewenangan pembuat undang-undang

Di tahun 2017, upaya advokasi menghentikan perkawinan anak diupayakan melalui RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang memuat pemaksaan perkawinan sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual. Orangtua wajib mencegah pemaksaan perkawinan. Faktanya, orang tua sering memaksakan hal tersebut, termasuk agar anaknya menikah di usia muda. Dengan demikian, pengaturan tentang pemaksaan perkawinan akan memberikan ancaman pidana jika kewajiban tersebut dilanggar.

21 April 2017, UU No.1/1974 kembali digugat ke MK. Tiga orang perempuan korban perkawinan anak, yakni Endang Wasrinah (nikah usia 14 tahun), Maryanti (nikah usia 14 tahun) dan Rasminah (nikah usia 13 tahun) mengajukan uji materi atas Pasal 7. (ED)

Portal pengetahuan dan layanan tentang seksualitas berbasis queer dan feminisme. Qbukatabu diinisiasi oleh 3 queer di Indonesia di bulan Maret 2017. Harapannya, Qbukatabu bisa menjadi sumber rujukan pengetahuan praktis dan layanan konseling yang ramah berbasis queer dan feminisme; dan dinikmati semua orang dan secara khusus perempuan, transgender, interseks, dan identitas non-biner lainnya.

0 comments on “Salah Satu Persoalan Perkawinan di Indonesia

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: