
Pagi ini kuhirup udara segar dan dinginnya lereng Gunung Merapi, di Bunker Kaliadem, Kinarejo, Hargobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman. Sayangnya udara yang sejuk dan segar yang kurasakan tidak didukung dengan pemandangan yang kulihat. Di balik gagahnya Gunung Merapi yang merupakan salah satu gunung aktif di pulau Jawa terlihat jelas tebing – tebing di sekitar kaki Gunung Merapi dan sepanjang aliran Sungai Gendol yang mengalami kerusakan akibat penambangan pasir dengan alat berat. Kondisi yang tidak terkendali mengakibatkan kerusakan lingkungan yang serius, tidak bisa lagi menjadi lahan produktif. Perjalananku beralih ke sepanjang Kali Kuning. Tidak jauh beda dengan yang terlihat di lokasi sebelumnya, hal yang sama terjadi di sepanjang Kali Kuning. Padahal air dari aliran Kali Kuning memiliki peranan yang cukup besar untuk pertanian, peternakan, perikanan, dan sebagai kebutuhan sumber air bersih warga sekitar.
Dari hasil pengamatan yang kutemui di lapangan, kerusakan yang terjadi berdampak ke berbagai sektor di antaranya seperti kerusakan akses jalan warga. Padahal ini menjadi akses satu – satunya jalan yang dilalui warga untuk bekerja, sekolah dan jalur evakuasi jika terjadi bencana. Di mana masih ada truk – truk melewati jalur khusus evakuasi. Padahal jalur tersebut tidak didesain untuk dilalui kendaraan berat. Minimnya pasokan sumber air bersih juga berdampak ke sektor pertanian seperti yang diungkapkan salah seorang petani salak yang kutemui. Ia mengeluhkan kurangnya pasokan air bersih berpotensi besar gagalnya hasil panen buah salak pondoh sehingga sebagian petani salak pondoh yang ada beralih menanam sayuran walaupun juga masih terkendala pasokan air bersih dan hilangnya kesuburan tanah. Dampak dari penambangan juga mengubah tata air di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang ada di beberapa titik aliran sungai di Kabupaten Sleman. Tidak hanya di sektor pertanian, di sektor peternakan juga terdampak penambangan. Di mana semakin hilangnya kesuburan tanah, “Sekarang cari rumput untuk pakan ternak susah dan mulai sedikit” kata – kata itu yang diungkapkan oleh ibu – ibu pencari rumput di sekitar area penambangan pasir di dekat Sungai Gendol yang mengeluhkan kelangkaan pasokan pakan untuk ternaknya.

Masalah lain yang muncul dari kerusakan lingkungan adalah bencana alam yang selalu mengintai kapan saja bisa terjadi. Lalu ada kelompok–kelompok ragam gender yang selalu dikambinghitamkan jika terjadi bencana alam. Karena pelabelan dan stigma negatif dari masyarakat yang selama ini dilekatkan ke kelompok ragam gender salah satunya selalu dianggap menjadi sumber bencana alam. Sejauh ini aku belum menemukan ada penelitian yang menguatkan stigma tersebut karena memang tidak ada hubungannya antara bencana alam dengan SOGIESC (Sexual Orientation, Gender Identity, Expression gender, dan Sex characteristic). Jika kita berbicara tentang bencana alam itu sudah merupakan takdir dan dampak dari oknum – oknum perusak lingkungan alam. Stigma semacam itu juga akhirnya membuat kelompok ragam gender ini mengalami diskriminasi secara terus–menerus seperti kesulitan dalam mencari tempat tinggal, pendidikan, pekerjaan, akses layanan kependudukan dan kesehatan.

Ada beberapa faktor yang membuat stigma negatif selalu dibebankan pada kelompok ragam gender. Antara lain nilai – nilai sosial budaya di mana masyarakat yang biner seringkali memiliki nilai–nilai heteronormativitas, bahwa heteroseksual adalah satu–satunya bentuk hubungan yang sah. Beberapa orang menggunakan ajaran agama dan norma sosial untuk menghakimi, menyalahkan orang – orang dari kelompok ragam gender sebagai penyebab bencana alam karena dianggap bertentangan dengan norma – norma yang ada di masyarakat. Kurangnya pemahaman dan edukasi tentang ragam gender sehingga membuat masyarakat yang memiliki pemahaman yang terbatas merespon dengan prasangka negatif. Persepsi yang salah dari media dan perwakilan masyarakat yang biner seringkali menggambarkan kelompok ragam gender ini dengan stereotip negatif yang dapat memperburuk stigma dan intoleransi terjadi.
Penambangan pasir yang terjadi khususnya di Kabupaten Sleman adalah isu lingkungan dan sosial – ekonomi yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam dan kerusakan ekosistem yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat lokal di sekitarnya. Namun, dalam praktiknya isu ini selalu dibenturkan dengan isu keragaman gender, padahal dua isu ini sangat berbeda.
Isu ragam gender adalah persoalan hak asasi manusia, keberagaman identitas seksual seseorang. Keduanya dibenturkan untuk tujuan tertentu seperti strategi pengalihan isu, kelompok ragam gender di gunakan sebagai pengalihan (diversion) saat muncul tekanan terhadap isu – isu yang lebih strategis seperti kerusakan lingkungan atau konflik agraria. Contoh yang sering muncul dan terjadi saat ada kerusakan lingkungan akibat tambang pasir legal maupun illegal, dan penggunaan alat berat dalam proses penambangan muncul aksi atau demo penolakan secara besar– besaran dari masyarakat yang terdampak akan tenggelam dengan kampanye penolakan anti LGBT di media sosial. Isu keberagaman gender dibingkai dengan sentimen negatif yang memudahkan pembentukan opini bahwa ini persoalan yang lebih “genting” dibanding isu kerusakan lingkungan. Dampaknya isu lingkungan terpinggirkan, akar persoalan tak lagi dibahas secara mendalam dan tidak ada solusinya, kelompok ragam gender makin terstigma dijadikan alat politik, padahal yang seharusnya dikritisi adalah kebijakan eksploitatifnya bukan keberagaman identitas gender.
Dari berbagai sumber artikel yang kubaca, penambangan pasir di lereng Gunung Merapi diatur oleh Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang – undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Daerah DIY Nomor 1 Tahun 2018 mengatur pengelolaan usaha pertambangan mineral logam, mineral bukan logam dan batuan. Penambangan pasir di lereng Merapi terutama yang berlokasi di kawasan konservasi harus dihentikan karena dapat merusak kawasan hutan dan mengancam suplai air bersih. Zona penambangan yang diperbolehkan di alur sungai yang bertujuan untuk keperluan normalisasi pasca erupsi Merapi. Namun, praktik yang terjadi di lapangan tidak selalu sejalan dengan aturan yang berlaku. Meskipun regulasi telah ditetapkan faktanya praktik penambangan tanpa izin masih beroperasi bahkan di luar zona yang diperbolehkan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan seperti erosi, longsor dan perubahan alur sungai, kerusakan ekosistem termasuk berkurangnya keanekaragaman hayati, lahan subur, dan gangguan daerah resapan air.
Melihat persoalan penambangan pasir di lereng Merapi sebagai isu lingkungan dan stigma terhadap kelompok ragam minoritas gender (isu kemanusiaan) secara bersamaan menunjukkan bagaimana dua isu ini dapat disalahartikan dan dibenturkan secara tidak proporsional. Sejatinya berada di ranah yang berbeda dan tidak memiliki keterkaitan langsung. Namun, dalam praktik sosial dan wacana publik kerap terjadi pelimpahan kesalahan yang menjadikan kelompok ragam gender sebagai kambing hitam atas berbagai persoalan yang terjadi termasuk jika terjadi bencana alam atau kerusakan lingkungan. Stigma macam ini menjadi penghambat perjuangan hak asasi manusia dan upaya pelestarian dan penyelamatan lingkungan. Oleh karena itu penting kiranya bagi kita semua untuk bersikap kritis terhadap narasi–narasi yang menyesatkan dan pembingkaian isu secara tidak adil. Masalah penambangan pasir membutuhkan penyelesaian dengan pendekatan berbasis data dan kesadaran kolektif dari masyarakat bukan dengan cara pengalihan isu moralitas yang tidak relevan. Begitu pula dengan memahami isu ragam gender dengan edukasi, empati, penghormatan atas keberagaman bukan penyalahan yang tidak berdasar.

Penting untuk ditegaskan bahwa segala macam bencana alam yang terjadi seperti erupsi gunung berapi, tanah longsor, gempa bumi, banjir, kebakaran hutan dan kerusakan lingkungan lainnya yang terjadi adalah fenomena alam dan hasil dari intervensi manusia terhadap lingkungan. Bukan akibat dari keberadaan kelompok ragam gender orientasi seksual seseorang. Narasi yang menyalahkan kelompok ragam gender dan seksualitas seseorang atas terjadinya bencana bukan hanya menyesatkan tetapi juga membahayakan karena dapat memperkuat stigma dan diskriminasi yang terjadi di masyarakat serta dapat mengaburkan tanggung jawab pihak – pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi.
***
Artikel ditulis oleh DFabiolla, penulis dan juga seorang aktivis.

0 comments on “Ketika Kelompok Ragam Gender Disalahkan atas Derita Lingkungan”