Tabumania, mungkin bagi sebagian orang membuat Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bukanlah hal sulit. Tinggal mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kemudian e-KTP pun jadi. Namun, hal ini tidak berlaku bagi kawan-kawan transpuan. Membuat e-KTP bisa menjadi momok yang kurang nyaman dalam prosesnya. Salah satunya karena tidak adanya kelengkapan yang diperlukan dalam pembuatan e-KTP, seperti Kartu Keluarga atau surat pindah dari kampung halaman. Padahal keberadaan e-KTP diperlukan misalnya untuk pengurusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pembuatan rekening bank, dll.
Nah, sejak Juni lalu proses pembuatan e-KTP bagi transpuan telah dipermudah. Menurut aktivis transpuan, Anggun Pradesha, kawan-kawan trans bisa membuat e-KTP tanpa syarat-syarat khusus. “Biasanya kan untuk membuat KTP diperlukan KK atau surat pindah. Padahal untuk mendapat surat pindah dari kampung itu tidak mudah ya. Harus melalui proses dari RT/RW belum lagi pengisian form-form yang panjang. Seringkali tidak mungkin dilakukan karena bisa jadi berkonflik dengan keluarga di kampung juga kan.” kata Anggun.
Dalam penuturan Anggun, saat ini kawan-kawan transpuan bisa membuat KTP hanya dengan mendatangi Disdukcapil setempat. “Misalnya mau bikin KTP. Biasanya akan ditanya sebelumnya sudah memiliki e-KTP atau belum. Nah, itu nanti akan dicek terlebih dahulu dengan (kita) menyebutkan nama lahir, nama orang tua. Kalau nama lahir diketik, akan keluar pilihan nama yang dimaksudkan. Kalau masih kembar-kembar juga dengan nama-nama lainnya, masukin nama orang tua dan tempat kelahiran. Biasanya kebaca. Kalau sudah kebaca, tinggal foto, dicetak saat itu dan pulang.” katanya saat menjelaskan proses pembuatan e-KTP bagi yang sebelumnya sudah memiliki e-KTP.
Sementara itu bagi yang sebelumnya sama sekali belum pernah membuat e-KTP maka caranya pun berbeda. “Bagaimana jika belum pernah punya KTP seumur hidupnya? Ada proses lanjutan yaitu mengisi form khusus ditambah surat jaminan dari orang yang bersedia ditumpangi KK-nya. Lalu ditambah surat keterangan dari RT/RW tempat domisilinya untuk menyatakan dia berdomisili di situ. Kalau e-KTP sebelumnya hilang, bisa datang melapor kalau e-KTP hilang. Tidak perlu surat kehilangan dari kepolisian lagi. Apalagi kalau hafal Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau punya fotokopian-nya. Tinggal foto dan dicetak aja KTP-nya.” jelasnya.
Selain itu kawan-kawan transpuan yang sebelumnya mempunyai e-KTP bisa berganti foto yang merepresentasikan kondisi sekarang. Kawan-kawan yang belum mempunyai e-KTP bisa berfoto sesuai ekspresi pilihan mereka misalnya berdandan (make up), berambut panjang atau pendek.
Kemudahan-kemudahan tersebut tentu menjadi angin segar bagi kawan-kawan transpuan untuk membuat e-KTP. Meskipun demikian tetap ada kendala-kendala di lapangan. Menurut Anggun, kendala-kendala tersebut salah satunya datang dari level RT/RW dan kelurahan. “Misalnya saat ada yang membutuhkan surat keterangan di mana dia tinggal, ada RT/RW yang tidak bersedia memberikan dengan berbagai alasan. Kalau dari Disdukcapil untuk saat ini sangat membantu. Ada lho waktu itu trans yang mau bikin KTP dan belum punya NIK sama sekali. Dia melapor ke Disdukcapil kalau sudah ke kelurahan minta surat keterangan, tapi tidak dikasih. Mendengar laporan itu, Disdukcapil menelpon lurah dan menegur ‘Ini kenapa ada warga kalian yang mau mengurus KTP malah dipersulit.‘ Akhirnya dibantu.” urai Anggun.
Kendala lain menurut Anggun adalah kebutuhan surat keterangan RT/RW setempat bagi siapa saja yang ingin membuat KTP. Padahal ada juga yang tidak memiliki tempat tinggal menetap sehingga kesulitan memperoleh surat keterangan tersebut. “Adanya keharusan membuat surat keterangan dari RT/RW sebetulnya kita kayak menutup mata terhadap realita bahwa ada kelompok minoritas yang hidupnya tidak menetap dalam RT/RW tertentu lho. Misalnya hidupnya hari ini di kolong jembatan satu, besok berpindah ke kolong jembatan lainnya lalu besoknya pindah ke jalanan lainnya. Jadi, mereka memang tunawisma gitu. Ini tentu menjadi kendala bagi kawan-kawan yang tidak punya tempat tinggal.” jelas Anggun. Berbagai kendala tersebut pelan-pelan akan dikomunikasikan ke Disdukcapil sehingga bisa memperoleh solusi terbaik.
Anggun berharap ke depan kerja sama yang kooperatif tidak hanya terjadi dengan Disdukcapil saja melainkan bisa juga dengan instansi pemerintah lainnya. “Tentu saja untuk menuju kesejahteraan hidup kawan-kawan transgender perempuan. Semoga kesalahpahaman-kesalahpahaman yang banyak terjadi di masyarakat semakin berkurang bahkan tidak ada. Kesalahpahaman tersebut misalnya menganggap transgender itu menular, kriminal dan hal negatif lainnya. Jika kesalahpahaman tersebut masih dilanggengkan ketika masyarakat tersebut bekerja di lembaga-lembaga pemerintahan seperti Disdukcapil atau bahkan RT/RW tentu akan menghambat. Misalnya dalam pembuatan surat keterangan. Menurutku tidak apa-apa memiliki value (nilai) tertentu terhadap identitas transgender, tetapi akan jadi masalah ketika hal tersebut justru menghalangi kawan-kawan transgender dalam mengakses hak-haknya.” tegasnya.
Nah, jika ada kawan-kawan transgenser yang ingin membuat e-KTP atau memperbarui e-KTP jangan ragu untuk segera mendatangi Disdukcapil setempat. Ada tips nih dari Anggun. Bagi yang ingin membuat e-KTP kemudian merasa tidak PD (percaya diri) bisa menghubungi organisasi trans setempat kemudian minta didampingi. “Kalau PD bisa datang sendiri, terus bilang aja mau buat KTP dan kasih contoh yang ada di kota besar. Misalnya bilang gini ‘Pak, saya dari komunitas trans mau mengurus KTP karena saya lihat di Jakarta sudah bisa mengurus KTP’ itu biasanya dipermudah.” jelas Anggun. Tabumania juga bisa lho bantuin kawan-kawan transgender yang kesulitan atau tidak PD sendirian bikin e-KTP.
0 comments on “Bikin e-KTP tak lagi Sulit, Angin Segar bagi Transgender”