Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat jumlah perempuan yang mengalami kekerasan meningkat setiap tahunnya. Permasalahan ini terjadi karena ketimpangan antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat patriarki. Kekerasan dapat dibedakan menjadi tiga bentuk, yaitu: kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan kekerasan seksual. Kekerasan ini dapat terjadi di berbagai ranah, seperti rumah tangga, lingkungan kerja, wilayah publik, maupun lingkungan pendidikan.
Pada tahun 2019, terdapat 3.062 kasus kekerasan seksual. Korban kekerasan seksual didominasi oleh perempuan dan anak-anak. Tingginya angka kekerasan seksual terhadap perempuan terjadi karena kesalahan persepsi pada kekuasaan tubuh perempuan. Laki-laki seringkali menganggap perempuan sebagai objek seksual. Perempuan seakan-akan digunakan sebagai ‘alat’ pemuas hawa nafsu.
Maraknya kasus kekerasan seksual membawa ketakutan bagi masyarakat, terutama perempuan. Kekerasan seksual seringkali dipandang remeh oleh masyarakat karena masyarakat beranggapan bahwa korban kekerasan seksual memberikan celah terjadinya kekerasan seksual. Padahal, korban kekerasan seksual mengalami ketakutan mendalam dan membutuhkan dukungan dari lingkungannya.
Setiap orang, termasuk perempuan, berhak atas otoritas tubuhnya sendiri dan berhak atas rasa aman tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan dalam berbuat atau tidak berbuat sesatu (Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM). Negara Indonesia sebagai negara hukum berkewajiban memberikan perlindungan hukum bagi warganya, termasuk kelompok rentan, perempuan, dan kelompok berkebutuhan khusus seperti penyandang disabilitas.
Kekerasan seksual seringkali dipandang sebagai kasus yang berkaitan dengan moral saja padahal dampak dari kekerasan seksual sangat kompleks, seperti luka fisik, terjadinya masalah kesehatan reproduksi, trauma, dikucilkan dari masyarakat, kesulitan bekerja, hingga kematian. Kasus kekerasan seksual seringkali dianggap sebagai aib yang perlu ditutup rapat-rapat. Adanya stereotip di masyarakat membuat korban mengalami ketakutan sehingga ia tidak berani melaporkan kasus yang dialaminya atau mencabut kembali laporannya karena takut akan dilaporkan balik.
Dalam penegakan hukum terdapat tiga hal yang harus diperhatikan, yaitu substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Substansi hukum berkaitan dengan peraturan atau undang-undang. Struktur hukum berkaitan dengan aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, hakim, dan pengacara. Budaya hukum adalah sikap atau nilai masyarakat dan aparat penegak hukum.
Sistem hukum pidana Indonesia yang berpatokan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mendefinisikan kekerasan seksual. Dalam KUHP hanya diatur mengenai tindak pidana pemerkosaan dan percabulan. Peraturan ini kemudian diperluas dengan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Komnas Perempuan mengidentifikasi setidaknya ada 15 jenis kekerasan seksual, yaitu perkosaan, intimidasi seksual, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi, penyiksaan seksual, penghukuman bernuansa seksual, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan, dan kontrol seksual. Dari penjabaran tersebut, tidak semua kekerasan seksual bisa dipidana karena minimnya penegakan hukum dan tidak ada peraturan yang secara khusus mengatur kekerasan seksual. Kasus kekerasan seksual diselesaikan secara kekeluargaan di luar jalur hukum dan mengakibatkan tidak terpenuhinya hak-hak serta pemulihan bagi korban.
Terbatasnya ruang lingkup tindak pidana membuat aparat penegak hukum kesulitan merumuskan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. Oleh karena itu, diperlukan hukum yang secara jelas mengatur mengenai kekerasan seksual sehingga perbuatan pelaku dapat dipertanggungjawabkan.
Pada struktur hukum, diperlukan adanya unit pelayanan terpadu yang merata di tiap daerah. Selama ini, korban kesulitan mendapatkan akses perlindungan dan pemulihan. Adanya keterbatasan informasi dan pendampingan membuat korban tidak berani melapor ke polisi.
Dalam aspek budaya hukum, aparat penegak hukum yang terkesan ‘malas’ untuk menangani kasus pelecehan seksual karena alasan kurangnya bukti. Aparat penegak hukum pun kerap memberikan pertanyaan yang menyudutkan korban, seperti menanyakan baju yang digunakan korban, alasan korban tetap diam ketika mengalami kekerasan seksual, bahkan perasaan ketika mengalami kekerasan seksual. Hal inilah yang membuat korban tidak berani angkat bicara karena mereka tahu bahwa apa yang mereka alami hanya akan dipandang sebelah mata oleh aparat penegak hukum.
Budaya patriarki yang ada di masyarakat tidak hanya merugikan perempuan namun merugikan laki-laki juga. Selama ini, laki-laki dipandang sebagai makhluk yang kuat dan berani. Ketika mereka mengalami kekerasan seksual akan dipandang sebagai manusia yang lemah hingga disudutkan. Akibatnya, korban memilih tidak melaporkan kasus yang dialami.
Selain itu, di Indonesia ada pandangan bahwa orang dengan orientasi seksual berbeda dianggap sebagai suatu penyimpangan sosial karena tidak sesuai dengan nilai dan norma. Keberadaan mereka seringkali dianggap sebagai aib dan pembawa malapetaka. Ketika mereka menjadi korban kekerasan seksual, mereka diabaikan oleh masyarakat dan aparat penegak hukum. Mereka memilih tidak melaporkan kasusnya dan hidup dalam ketakutan.
Berdasarkan hal tersebut, diperlukan peraturan yang mampu mengatasi masalah kekerasan seksual secara adil dan terjamin. Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) diperlukan guna mencegah terjadinya kekerasan seksual, memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban, serta melibatkan peran masyarakat dalam mendukung penyintas.
Melalui RUU PKS diharapkan tercapainya penanganan perkara yang adil dengan cara memberikan pidana dan tindakan tegas bagi pelaku kekerasan seksual serta pemberian pemulihan hak-hak korban. Tujuan dari dibentuknya RUU PKS sejalan dengan UUD 1945 dimana setiap orang berhak mendapatkan keamanan dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang harus dihapuskan. RUU PKS diharapkan dapat memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Artikel ini ditulis oleh Claudia Natashia Tiurria Sitorus. Ia adalah Juara Favorit I Lomba Nulis dengan tema “Kenapa Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual Harus di Sahkan?” yang diadakan oleh Qbukatabu.
0 comments on “RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, untuk Siapa?”