Buka Layar

Platform Aksi Beijing dalam Kerangka SOGIESC

Tabumania, 25 tahun sudah Beijing Platform for Action (BPfA) atau Platform Aksi Beijing 1995 menjadi titik balik upaya kesadaran dan pemenuhan kesetaraan gender secara global. Sejak Kongres Perempuan Dunia ke-4 (The Fourth World Conference on Women) pada 4-15 September 1995 di Beijing, dokumen kebijakan global tersebut disepakati. Ada 189 negara yang turut serta mengadopsi BPfA dan Indonesia termasuk di dalamnya.  

Sekian negara yang menyepakati BPfA merupakan perwakilan dari negara-negara anggota PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang juga sudah meratifikasi konvensi CEDAW. Konvensi CEDAW (Convention on Elimination of All Forms Discriminations Againts Women) atau Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan ini merupakan piagam hak internasional yang telah ditetapkan sejak tahun 1979, lho! Konsekuensi logis ratifikasi perjanjian internasional ini adalah negara turut memikul kewajiban untuk melaksanakan hak-hak yang telah ditetapkan. Hal ini sebenarnya tak lain adalah komitmen negara untuk mengadopsi nilai-nilai yang sudah disepakati, yakni BPfA maupun CEDAW. 

Nah, bertepatan dengan tahun ke-25 BPA dirumuskan, bisa banget jadi momentum Tabumania untuk turut serta mereview dan menakar ulang. Sebenarnya apa lagi ya yang perlu mendapat perhatian? Apa saja sih yang harus terus kita kawal?

Berbicara kesetaraan gender, maka kita juga perlu bertanya kepada diri sendiri: gender yang bagaimana ya yang sedang kita bicarakan? Perempuan yang mana ya yang sedang kita suarakan? Selain sebagai pengingat dan refleksi bagi diri sendiri, pertanyaan-pertanyaan tersebut sekaligus akan membawa kita pada ruang representasi yang lebih luas dan lebih dalam lagi.  

Tabumania perlu bareng-bareng menyadari bahwa ternyata yang disebut perempuan nggak ‘sekedar’ perempuan aja, melainkan ada banyak lapisan yang melatarbelakangi subjek tersebut. Ada perempuan kulit berwarna, perempuan pekerja, perempuan difabel, perempuan Dayak, perempuan Katholik, pun perempuan dengan spektrum gender dan seksualitas yang beragam, seperti perempuan lesbian, perempuan panseksual, transgender perempuan (transpuan), dan masih banyak lagi.  

Interseksionalitas inilah yang akan menuntun cakrawala perspektif Tabumania mengenai perempuan lebih luas lagi. Bahkan, kerangka pemikiran ini dapat menjangkau kawan-kawan yang berada pada lapisan marginalisasi terdalam, yang mengalami diskriminasi berlapis atau double burden. Seseorang bisa saja adalah transpuan, beragama Kristen dan tinggal di Aceh. Seseorang bisa pula perempuan biseksual yang merupakan buruh pabrik dan penyintas KDRT. Pelbagai jenis identitas yang saling berkait-kelindan ini bisa mengupas berbagai ketidakadilan gender yang bekerja pada lapisan kelas, etnisitas, agama, hingga SOGIESC.

Pada pembacaan yang lebih luas, kesetaraan gender tak semata fokus pada hak perempuan dan anak perempuan saja lho! Kesetaraan gender ialah pembongkaran konstruksi tegas-kaku cisgender-heteronormatif. Kerangka kerja berbasis SOGIESC (Sexual Orientation, Gender Identity and Expression, and Sex Characterstics) menawarkan pemahaman bahwa pemenuhan dan penegakan hak ialah untuk semua, yakni manusia dengan spektrum ekpresi, orientasi seksual, karakteristik, dan identitas gender yang beragam.  

Kerangka SOGIESC dalam BPfA ini telah direspon oleh Forum Feminis Muda Asia dan Pasifik untuk Beijing+25 pada 22-23 November 2019 lalu. Forum ini merupakan rangkaian proses dalam mereview implementasi BPfA secara global. Pada poin ke-6 call for action yang dihasilkan Forum ini, aktivisme SOGIESC turut menjadi urgensi dalam pemenuhan hak kesetaraan gender. 

Nah, dengan sistemiknya diskriminasi berbasis SOGIESC, maka kita perlu upayakan untuk memikirkan pula genderqueer, orang-orang non-biner, termasuk orang-orang yang terlahir dengan kondisi betina, seperti transpria. Tiap-tiap manusia dengan ragam SOGIESC, mengalami kerentanan serta kekerasan secara struktural patut menjadi perhatian yang disuarakan dalam review BPfA ke-25 ini. 

Kerangka SOGIESC makin membantu kita memetakan ke-12 area kritis yang menjadi fokus BPfA, yakni: 1) Perempuan dan kemiskinan; 2) Perempuan dalam pendidikan dan pelatihan; 3) Perempuan dan kesehatan; 4) Kekerasan terhadap perempuan; 5) Perempuan dalam situasi konflik bersenjata; 6) Perempuan dalam ekonomi; 7) Perempuan dalam kekuasaan dan pengambilan keputusan; 8) Perempuan dalam mekanisme institusional untuk pemajuan perempuan; 9) HAM perempuan; 10) Perempuan dan media; 11) Perempuan dan lingkungkan hidup; serta 12) Anak perempuan. Yuk, kita coba ulas beberapa area kritis ini!

Pada bidang Perempuan dan Kemiskinan, misalnya, masih banyak kita temukan kasus-kasus para transpuan dimiskinkan hanya karena identitasnya. Kecenderungan diskriminasi transgender perempuan diusir dari rumah membuat mereka susah mendapat pekerjaan, terlebih di sektor formal. Persyaratan administrasi dan dokumen negara yang tidak inklusif membuat transpuan tidak memiliki kartu identitas yang sesuai dengan penghayatan gender mereka. Situasi ini tak hanya terjadi pada transpuan saja, melainkan juga transpria dan seluruh identitas gender non-biner. 

Ketiadaan kartu identitas ini berimplikasi pada sukarnya memperoleh akses, misalnya dalam bidang pendidikan dan pelatihan. Seorang transgender tak memiliki akses pendidikan setara karena semua institusi mensyaratkan kartu identitas legal. Sementara kita tahu sendiri kan, negara masih sangat abai memanusiakan orang-orang dengan gender dan seksualitas yang beragam. 

Pada bidang kesehatan, kita juga masih kekurangan tenaga medis maupun akses kesehatan yang ramah pada keberagaman gender dan seksualitas. Kawan-kawan dengan SOGIESC yang beragam rentan terhadap kondisi kesehatan mental akibat stigma, diskriminasi dan peliyanan yang dialami. Layanan kesehatan yang masih LGBTIQ-fobik berakibat pada makin memburuknya kesehatan mental dan justru rawannya kekerasan. 

Bermacam terapi konversi yang mengatasnamakan institusi kesehatan tak bisa mengubah orientasi seksual seseorang agar sesuai dengan keharusan masyarakat konservatif. Berdalih terapi konversi pula, pada lingkungan sekecil keluarga sekalipun, masih banyak kekerasan seksual yang terjadi. Biadabnya, kekerasan seksual kepada perempuan lesbian dan juga kawan-kawan transpria, seperti perkosaan, justru dilakukan oleh kerabat dekat. Persoalan seperti inilah sangat perlu kita suarakan bersama. Tak hanya perempuan, tapi mereka yang juga dinihilkan oleh rezim cisgender-heteronormatif, rentan mengalami kekerasan seksual. 

Begitu pula ketika berbicara tentang media. Representasi yang adil dan inklusif belum banyak dilakukan media arus utama Indonesia. Bingkai pemberitaan masih berputar pada sensasionalitas dan bias kepentingan pemilik modal. Padahal, media merupakan salah satu pintu masuk paling efektif untuk memperkenalkan masyarakat mengenai kesetaraan dan hak-hak kelompok rentan.  

Nah, pada poin terakhir BPfA mengenai anak perempuan, saat kita memakai kerangka SOGIESC, maka kita bisa melakukan pembacaan bahwa tak hanya anak perempuan saja yang rentan, melainkan juga transgender anak. Transgender anak di Indonesia belum memiliki cukup ruang maupun akses untuk belajar, mengenali dan mengekspresikan dirinya sendiri. Kebijakan dan aturan yang ada di sekolah pun masih kental mengadopsi binaritas gender, contohnya saja peraturan pakaian seragam sekolah dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014. 

Tak berlebihan rasanya bila kita menyatakan bahwa kesetaraan gender memang masih jauh, bahkan meski Platform Aksi Beijing telah seperempat abad disahkan. Apalagi bila ketidakadilan ini dibaca dalam kerangka SOGIESC. Tentu saja, perjuangan tak sampai di sini, masih banyak yang perlu mendapat perhatian dan kita kawal bersama. Momentum 25 tahun BPfA menjadi pengingat sekaligus tamparan, penyemangat sekaligus perekat solidaritas: bahwa ketidakadilan terhadap perempuan dan LGBTIQ+ harus terus menerus disuarakan. Dengan begitulah sebenar-benarnya kita bisa kembali pulang pada cita-cita luhur BPfA 1995. (HN)

Himas Nur, tercatat sebagai mahasiswa Kajian Budaya dan Media Pascasarjana UGM dan Koordinator Divisi Acara Women’s March Yogyakarta. Kini tengah merawat akun instagram @himasnur

Portal pengetahuan dan layanan tentang seksualitas berbasis queer dan feminisme. Qbukatabu diinisiasi oleh 3 queer di Indonesia di bulan Maret 2017. Harapannya, Qbukatabu bisa menjadi sumber rujukan pengetahuan praktis dan layanan konseling yang ramah berbasis queer dan feminisme; dan dinikmati semua orang dan secara khusus perempuan, transgender, interseks, dan identitas non-biner lainnya.

1 comment on “Platform Aksi Beijing dalam Kerangka SOGIESC

  1. Pingback: Toleransi Bukan Cuma Basa-Basi, Menjadi Ally yang Baik untuk Teman-teman Ragam Identitas Gender dan Seksualitas - Beda itu Biasa

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: