Tahukah Tabumania?
17 Mei 1990
Organisasi Kesehatan Dunia dari Perserikatan Bangsa-Bangsa mencabut kategori homoseksual dari daftar International Classification of Diseases (ICD – Klasifikasi International tentang Penyakit-Penyakit)
Kelompok kerja mengembangkan ICD-10 sejak tahun 1983 dan berakhir pada 1992. Dalam ICD-10 khususnya kode F66 menyebutkan bahwa orientasi seksual jangan dianggap sebagai suatu gangguan. Orientasi seksual yang dimaksud adalah homoseksual, biseksual dan heteroseksual
ICD menjadi patokan dalam perumusan DSM (Diagnostic and Statistic Manual of Mental Disorders) yang digunakan oleh para psikiater dan psikolog sebagai rujukan dalam melakukan diagnosa gangguan mental.
Namun begitu, ICD-10 masih belum semaju perkembangan DSM. DSM-III-R yang diterbitkan tahun 1987 telah menghapuskan kategori ‘orientasi seksual egodistonik’ yang disebutkan ICD-10, yakni kode F66.1
Orientasi seksual egodistonik merupakan gangguan mental yang terjadi karena orientasi seksual seseorang tidak sesuai dengan gambaran ideal dalam diri sehingga membuatnya khawatir dan ingin merubah orientasinya.
Kategori ini dihapus dalam DSM-III-R karena sangat sulit bagi seseorang untuk mengurangi ketertarikan seksual awalnya atau menaikkan ketertarikan seksual yang berbeda dari sebelumnya melalui upaya-upaya perubahan orientasi seksual. Selain itu, kekhawatiran dan keinginan untuk merubah kerap muncul akibat lingkungan sosial yang masih menolak dan menstigma orientasi seksual yang dianggap berbeda di masyarakat.
Di Indonesia, kita mengenalnya dengan sebutan PPDGJ (Pedoman dan Penggolongan Diagnosa Gangguan Jiwa). PPDGJ ini diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.
Tahun 1993, PPDGJ-III secara eksplisit menyatakan bahwa homoseksual dan biseksual bukan gangguan jiwa. (ED)
0 comments on “Sejarah International Day Against Homopobhia, Bipobhia and Transpobhia (IDAHOT)”