Tabumania, setelah perjuangan panjang selama kurun waktu berkisar 22 tahun, akhirnya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) disahkan. Namun, pengesahan UU ini masih menyisakan banyak PR. Ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan dan harus ditindaklanjuti. Selain itu, kita tidak boleh terlena meskipun UU telah disahkan.
Hal ini disampaikan Staf Pengembangan Kapasitas Jala PRT, Ari Ujianto. Dalam penuturannya ada beberapa pasal yang nantinya perlu diatur aturan turunan dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri. Langkah untuk mengawal implementasi UU ini pun telah dilakukan. Di antaranya Jala PRT melakukan roadshow ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memastikan bahwa UU tersebut segera masuk dalam Lembaran Negara.
“Jadi, kami ingin memastikan bahwa UU tersebut segera masuk dalam Lembaran Negara. Dan dapat penomoran UU itu. Kami ke Kemendagri dan Kemenkumham, setelah itu ada beberapa ketentuan dalam UU itu harus diatur kembali dalam peraturan perundangan. Kita juga ke Kemenaker untuk menindaklanjuti atau mendesakkan agar jangan terlalu lama aturan-aturan pelaksana itu,” ungkapnya.
Ari juga melakukan lobi ke BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan karena dalam UU tersebut juga terdapat aturan mengenai jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan untuk PRT. Apalagi di dalam UU tersebut PRT tidak dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) kecuali bagi mereka yang sebelumnya sudah masuk PBI. Sedangkan PRT yang belum masuk PBI harus membayar iuran BPJS, meskipun itu nantinya dibebankan pada pemberi kerja.
“Itu pelaksanaannya akan susah karena pemberi kerja itu pasti akan susah dimintai iuran untuk jaminan ketenagakerjaan. Penginnya kita PRT masuk PBI, yang masuk skema yang dibayar negara atau APBN. Seharusnya PRT masuk dalam skema PBI dalam BPJS kesehatan. Karena mereka dari kelompok rentan, kelompok yang secara ekonomi lemah, risiko tinggi dalam pekerjaan,” urainya.
Kemudian hal lain yang sudah dilakukan yaitu menyosialisasikan UU PPRT dalam jaringan PRT. Mereka diminta membaca UU itu, kemudian mendiskusikan, menghapalkan khususnya pasal-pasal krusial dan menegosiasikan ke pemberi kerja.
“Jadi, walaupun memang dalam beberapa hal peraturan pemerintah belum keluar, teman-teman diminta untuk menyosialisasikan ke pemberi kerja bahkan untuk menegosiasikan beberapa hal di situ. Misalnya, soal kontrak kerja Jamsostek. Kita lakukan di tingkat PRT,” jelasnya.
Dialog publik pun juga sudah dilakukan bersama beberapa mitra dan mengundang banyak stakeholder, dari pemerintah maupun non pemerintah, NGO maupun kalangan penyalur. Juga Perusahaan Penempatan PRT (P3RT).
“Penginnya memang sosialisasi cepat, peraturan pelaksana juga dibuat, jadi tidak akan menunggu proses pelaksanaan UU itu. Apa yang diamanatkan UU itu bisa dilaksanakan, tapi masalahnya dalam beberapa hal agak susah. Yang diatur peraturan perundangan itu masih belum diatur misalnya soal perselisihan, soal upah, soal jaminan sosial, kemudian peraturan menteri tentang P3RT yang harus diubah lagi nantinya,” pungkasnya.
Ari juga mengungkapkan bahwa kita juga perlu bersiap untuk melihat kemungkinan-kemungkinan pasal-pasal mana yang akan susah diimplementasikan. Ia mengatakan hal ini karena berkaca dari Filipina yang mana sudah 13 tahun mengesahkan UU Pekerja Rumah Tangga (Batas Kasambahay), namun belum benar-benar berjalan. Misalnya, berkaitan kontrak kerja, pengawasan atau inspeksi, dan pendataan rumah-rumah.
“Ketika UU ini berjalan, akan butuh keterlibatan RT/RW setempat. Ini tentu saja akan menambah pekerjaan baru bagi mereka. Kita perlu perhatikan apakah ada anggaran untuk melakukan ini. Pasti kan berat juga mengecek rumah ke rumah, mendatanya. Selain pengawasan, RT/RW juga terlibat ketika misalnya terjadi perselisihan,” jelasnya.
Ari juga menjelaskan terkait layanan pengaduan akan diadakan. Mengingat jika hanya mengandalkan RT/RW setempat, jika menemui kendala misalnya perselisihan, perlu ada pendampingan dari Subdin Ketenagakerjaan.
“Karena RT/RW kemungkinan tidak punya kemampuan untuk melakukan mediasi terkait ketenagakerjaan atau belum memahami UU PPRT ini. Ini tantangan kita, soal pengawasan maupun ketika terjadi perselisihan,” katanya.
Tantangan lain yang bisa saja muncul yaitu adanya penolakan dari pemberi kerja. Hal ini dikarenakan masih belum jelasnya peraturan pemerintah terkait sanksi. Ari menyebutkan belum ada sanksi sama sekali. “Di Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyadari, kalau tidak ada sanksi ya kemungkinan banyak yang tidak patuh. Pemberi kerja tidak akan patuh. Makanya dalam își peraturan pelaksana perlu kita intervensi,” tegasnya.
Meskipun berbagai tantangan masih di depan mata, pengesahan UU PPRT ini menurut Ari bisa menjadi sebuah awalan. Setidak-tidaknya dengan adanya UU ini, teman-teman PRT mempunyai landasan.
“Selama ini untuk negosiasi tidak ada landasan. Sekarang ini punya landasan kenapa dia butuh istirahat mingguan, kenapa dia butuh hak untuk berserikat, hak untuk beribadah, hak untuk menerima jaminan sosial. Mereka punya landasan. Walaupun itu tidak gampang. Butuh kemampuan keberanian dan negosiasi,” tegasnya.
Ari mengatakan bahwa pelaksanaan UU PPRT ini tidak mudah, butuh komitmen banyak pihak terutama negara atau pemerintah untuk menyelesaikan aturan-aturan dan melaksanakan tugas-tugas mereka. Menurutnya, keberadaan UU PPRT ini tidak akan menambah beban, tetapi justru akan lebih memanusiakan teman-teman PRT.
Tabumania, memang benar masih banyak tantangan di depan mata meskipun UU PPRT sudah disahkan. Namun, kita tidak bisa tutup mata dengan celah-celah yang masih ada dalam peraturan perundangan tersebut. Kita perlu mengawal dan terus menyuarakan pentingnya UU PPRT ini bagi teman-teman PRT.

0 comments on “Masih Ada Celah dalam UU PPRT, Kawal Pelaksanaannya”