Buka Layar

Mengenal RUU Penghapusan Diskriminasi terhadap Kelompok Rentan

Tabumania, terdapat temuan-temuan dari Koalisi Crisis Response Mechanism (CRM) dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mengenai permasalahan-permasalahan yang terdapat pada 63 UU terkait diskriminasi. Ada dua permasalahan utama yaitu pertama, adanya kelompok rentan yang termasuk dalam Undang Undang, tetapi tidak diakui. Diantaranya Orang Dengan HIV Aids (ODHA), perempuan, pekerja migram, pengungsi, etnis minoritas, dan masyarakat adat. Kedua, adanya kelompok rentan yang tidak termasuk atau diakui, diantaranya minoritas seksual dan gender, minoritas agama.

Riska Carolina dari CRM menyampaikannya dalam wawancaranya bersama Redaksi Qbukatabu.org. Lebih lanjut selain itu diantara Undang-Undang (UU) terkait diskriminasi, permasalahan tidak hanya pada identitas kelompok tertentu sebagai kelompok rentan di UU. Namun, juga peraturan yang menjelaskan diskriminasi terpisah-pisah, inkonsistensi bahasa antara UU satu dengan yang lain maupun penyebutan identitas tertentu yang tidak lagi relevan. Hal inilah yang mendorong adanya advokasi penyusunan RUU Penghapusan Diskriminasi Terhadap Kelompok Rentan yang dilakukan koalisi CRM bersama PSHK.

Riska juga menjelaskan sasaran penyusunan RUU Penghapusan Diskriminasi terhadap Kelompok Rentan. Diantaranya melakukan pencegahan terhadap peristiwa diskriminasi yang dialami oleh kelompok rentan dan membangun budaya hukum yang mendorong kesetaraan maupun budaya inklusi. Kemudian membangun mekanisme pelaporan, penanganan, perlindungan dan pemulihan yang melibatkan masyarakat dan berpihak pada pemenuhan hak kelompok rentan. Tidak hanya itu saja, tetapi juga memberikan keadilan terhadap korban diskriminasi melalui penyelesaian masalah yang sesuai dengan kebutuhan, pemenuhan hak korban diskriminasi dan tidakan atau disinsentif bagi pelaku diskriminasi. “Sasaran penyusunan RUU ini selanjutnya untuk menjamin terlaksananya kewajiban negara dan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan lingkungan atau ekosistem yang bebas diskriminasi khususnya kepada kelompok rentan. Lalu membangun sistem yang memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi kelompok rentan di Indonesia dan mendorong peran negara agar lebih bertanggung jawab terhadap upaya menghapuskan kasus diskriminasi terhadap kelompok rentan di Indonesia.”jelasnya.

Untuk itulah CRM kemudian menempuh langkah-langkah untuk mengusulkan RUU ini. Antara lain sejak 2021, konsorsium CRM memfasilitasi dialog nasional kelompok rentan anti diskriminasi. Diskusi ini membahas mengenai ketiadaan atau kurangnya perlindungan terhadap kelompok rentan dan menguatkan diskriminasi. Pertemuan ini melahirkan sebuah Deklarasi Bersama Perlindungan Kelompok Rentan di Indonesia. Dalam dialog nasional ini, deklarasi ditandatangani oleh 44 (menyusul 2 lainnya) sehingga total ada 46 organisasi masyarakat sipil dengan isu kerentanan masing-masing. Lalu terbentuklah Koalisi Nasional Kelompok Rentan Anti Diskriminasi (KAIN).

Langkah selanjutnya CRM bersama PSHK melakukan penelitian Laporan Studi Pengembangan Strategi Advokasi Anti Diskriminasi bagi Kelompok Rentan di Indonesia. Melalui penelitian tersebut muncul kebutuhan untuk membuat kajian yang mengidentifikasi permasalahan lesgilasi terkait penghapusan diskriminasi terhadap kelompok rentan. Sehingga usulan perbaikan regulasi dapat dirumuskan. Studi ini berupaya memetakan peraturan perundang-undangan pada level UU yang mengatur mengenai aspek diskriminasi dan aspek kelompok rentan. “Terdapat dua pertanyaan riset yang diajukan. Pertama, bagaimanakah kualitas pengaturan UU terkait penghapusan diskriminasi terhadap kelompok rentan saat ini? Pertanyaan kedua, bagaimana strategi advokasi kebijakan untuk memperkuat pengaturan tentang penghapusan diskriminasi terhadap kelompok rentan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia?”kata Riska.

Tidak hanya menerbitkan penelitian mandiri bersama PSHK, upaya meloloskan RUU tersebut menurut Riska, juga perlu mendekati akademisi progresif dan ahli pada bidangnya. Maka dari itu, CRM juga melakukan upaya dengan mengajak 10 akademisi untuk menulis artikel ilmiah dengan topik anti diskriminasi dan mengeluarkannya dalam bentuk jurnal sebagai bentuk dukungan dari akademisi terhadap inisiasi RUU. Tabumania bisa membacanya di https://area.crm-consortium.org/wp-content/uploads/2022/11/Buku_Kumpulan-Artikel-Anti-Diskriminasi.pdf

Kemudian pada pertemuan KAIN selanjutnya, CRM mengenai legislasi anti diskriminasi. Pemerintah Indonesia mendukung 13 rekomendasi UPR yang berkaitan dengan minoritas gender dan seksual. Sekitar 8 rekomendasi tersebut diantaranya berbicara mengenai mendorong pemerintah Indonesia untuk membentuk legislasi anti diskriminasi yang komprehensif. CRM menggaet Indonesia Judicial Research Society (IJRS) untuk merumuskan draf naskah akademik yang akan disosialisasikan ke daerah dengan agenda untuk meminta masukan ahli dan meminta dukungan kelompok rentan lainnya di daerah. Tidak hanya itu saja, CRM juga membuat 2 series podcast bersama KBR untuk menegaskan pada masyarakat mengenai inisiasi ini. Tabumania bisa mengikuti podcast tersebut di https://open.spotify.com/episode/6NsAxVSHptJOOTj3CrUIMP dan https://www.youtube.com/watch?v=zxGA7azxOrI. CRM menargetkan di 2023 – 2024 bisa memperoleh dukungan sebanyak-banyaknya dari masyarakat dan pemangku kebijakan. Selain itu juga memperoleh lebih banyak masukan dari ahli untuk naskah akademik RUU tersebut.

Sementara itu mendekati pemilu 2024 ini, menurut Riska pemilu dan politik identitas bisa menjadi situasi yang kurang menguntungkan bagi kelompok rentan. Oleh karena itu, semakin menguatkan urgensi (pentingnya) inisiatif RUU Penghapusan Diskriminasi terhadap Kelompok Rentan ini. Riska pun mengajak masyarakat luas termasuk Tabumania, untuk bisa mendukung agenda advokasi ini dengan mulai menyuarakan inisiatif ini untuk Indonesia tanpa diskriminasi. Riska berharap, RUU ini bisa menjadi inisiatif DPR pada periode 2024 nanti. “RUU Penghapusan Diskriminasi terhadap Kelompok Rentan ini adalah RUU baik yang menciptakan masyarakat yang inklusif” tegasnya.

Tabumania, perjuangan untuk mewujudkan RUU Penghapusan Diskriminasi terhadap Kelompok Rentan ini masih panjang. Maka dari itu, kita juga perlu mengenal dan menyuarakan inisiatif ini agar lebih banyak lagi yang mengetahui dan mendukung.

1 comment on “Mengenal RUU Penghapusan Diskriminasi terhadap Kelompok Rentan

  1. Pingback: The Criminal Code and (Un)finished Business: Strategic Reflection of Safeguarding Civic Spaces - EngageMedia

Leave a comment